Senin, 03 April 2017

LEMBAGA-LEMBAGA KAMPUNG SINARSARI

1. BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)


Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) merupakan Lembaga Perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. BPK dapat dianggap sebagai parlemen kampung. BPK merupakan lembaga baru di kampung pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPK adalah wakil dari penduduk kampung yang bersangkutan berdasarkan ketarwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPK adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk satu kali jabatan berikutnya. Peresmian anggota BPK ditetapkan dengan keputusan Bupati / Wali Kota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali Kota.

Kampung Sinarsari terdiri dari 11 Anggota BPK dengan stukutur sebagai berikut :


2. LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG (LPMK)


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung yang selanjutnya disingkat ( LPMK ) adalah lembaga,  organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung :
  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan. 
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. 
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
  5.  Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
  6. Penggali, pendayahgunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
Struktur LPMK Kampung Sinarsari sebagai berikut :


3. PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)


Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan 10 Program Pokoknya, yaitu :
  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Ketrampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat
 

 

Tidak ada komentar: